Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tekab 308 Presisi

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-05T14:16:10Z
METRO – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian terkait peristiwa yang terjadi pada awal Januari 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DDS (26), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Menurut kronologi kejadian, korban saat itu sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang pria yang tidak dikenal. Setelah terjadi cekcok mulut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan.

Dua orang pelaku disebut memegangi kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan secara bersama-sama. Tidak hanya itu, salah seorang pelaku juga diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke arah tubuh korban.

Selain mengalami luka akibat tusukan benda tajam, korban juga dipukul menggunakan benda menyerupai gendang kecil yang mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali menjadi sasaran lemparan helm oleh para pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan tangan kanan, serta lecet pada telapak tangan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Metro Pusat. Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 14.39 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka DIAS DWI SAPUTRA Bin SUTOMO di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Metro dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Metro Pusat. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Rizky.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Metro. Terhadap para pelaku tindak pidana, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Apabila terdapat persoalan, hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Polres Metro akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil visum dan kartu berobat korban dari RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.

Polres Metro menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(Redaksi)
×
Berita Terbaru Update