METRO – Penanganan perkara yang menyeret nama “bos debt collector” Ari Ubenz kembali mengundang perhatian publik.
Seperti adegan dalam film yang alurnya tak mudah ditebak, proses hukum ini kini diselimuti berbagai dugaan yang menambah lapisan kompleksitas, terutama terkait mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sedang bergulir.
Di tengah upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai, muncul dugaan adanya tekanan terhadap pihak korban dalam proses pengajuan RJ tersebut. Situasi ini mencuat setelah pihak terlapor diketahui mengajukan permohonan Restorative Justice kepada korban, namun langkah itu justru dipersoalkan oleh kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, menilai bahwa proses RJ semestinya belum dapat dilanjutkan apabila sejumlah kesepakatan yang menjadi prasyarat penyelesaian belum dipenuhi secara utuh oleh pihak terkait.
Menurutnya, keadilan restoratif bukan sekadar ruang perundingan, melainkan ruang kesepahaman yang harus berdiri di atas fondasi kepatuhan terhadap kesepakatan.
“Jika syarat yang telah disepakati belum dijalankan, maka dasar untuk melanjutkan Restorative Justice patut dipertanyakan,” ujar Asep.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan adanya hal yang dinilai janggal dalam proses tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan bahwa pihak tertentu dari institusi penegak hukum mendatangi langsung kediaman korban untuk meminta penandatanganan berkas terkait RJ.
Tindakan ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan independensi dalam penanganan perkara.
Situasi tersebut, lanjut Asep, berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan psikologis terhadap korban agar proses RJ dapat berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa dugaan ini perlu dijawab secara terbuka dan transparan oleh pihak kejaksaan, demi menjaga marwah institusi hukum di mata publik.
“Kami meminta penjelasan yang transparan terkait dasar dan mekanisme yang dilakukan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Asep juga mengaku pihaknya masih kesulitan memperoleh klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang telah diajukan kepada pihak kejaksaan.
Bahkan, ia menyebut korban saat ini tidak dapat ditemui, sehingga memperkuat kabut tanya yang menyelimuti jalannya perkara.
Di tengah dinamika tersebut, publik melihat bahwa Restorative Justice sejatinya merupakan ruang yang lahir dari semangat kesukarelaan, keseimbangan, dan pemulihan, bukan sekadar formalitas administratif.
Namun apabila terdapat dugaan ketidakterpenuhan syarat atau adanya tekanan dalam prosesnya, maka esensi RJ itu sendiri dikhawatirkan berubah arah dari jembatan perdamaian menjadi sumber polemik baru.
Kini, publik menanti satu hal yang paling krusial: klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sebab dalam ruang hukum yang terbuka, transparansi bukan hanya kebutuhan, melainkan cahaya yang menjaga agar keadilan tidak berjalan dalam bayang-bayang tafsir dan spekulasi. ( Redaksi )