Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Lampung mengecam ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. DPD ASWIN Lampung menilai sikap tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
Peristiwa tersebut terjadi usai Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman tampak emosi ketika menjawab pertanyaan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam video yang beredar, ia sempat melontarkan kalimat, "lu punya otak enggak?" dan "shut up" kepada wartawan.
Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi, melakukan verifikasi, dan meminta klarifikasi kepada narasumber.
"Jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan pertanyaan kritis demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Karena itu, tidak semestinya seorang narasumber, terlebih seorang praktisi hukum, merespons pertanyaan wartawan dengan ucapan yang merendahkan atau menghina. Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, tetapi harus disampaikan dengan santun dan menghormati profesi jurnalis," ujar Yudha Saputra.
Menurut Yudha, tindakan yang bersifat menghina atau mengintimidasi wartawan dapat menciptakan chilling effect, yakni kondisi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan. Dampak akhirnya bukan hanya dirasakan insan pers, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang utuh dan objektif.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum, harus menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.
DPD ASWIN Lampung meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan komunikasi yang lebih beretika kepada insan pers serta menghentikan pola komunikasi yang bernada merendahkan. Organisasi ini juga mengajak seluruh organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal setiap bentuk intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak menjadi hal yang dianggap lumrah dalam kehidupan demokrasi.
"Pers yang bebas hanya dapat terwujud apabila jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun," tutup Yudha Saputra.
( Red )
