masukkan script iklan disini
JAKARTA – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia resmi menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyerahan kesimpulan tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atas perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.
Dalam keterangannya, para pemohon menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, anggaran tersebut dinilai harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Pemohon berpendapat bahwa dana pendidikan semestinya difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga penguatan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Koalisi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 239 guru telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional yang mereka alami akibat kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, dukungan terhadap permohonan tersebut terus mengalir. Tercatat lebih dari 30 organisasi, komunitas, dan individu telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk partisipasi publik untuk memberikan pandangan kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang mampu menjaga amanat konstitusi sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai putusan tersebut akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran pendidikan sekaligus menjaga masa depan pendidikan Indonesia agar tetap berpihak pada peserta didik, tenaga pendidik, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. ( Red / Dha )
