Iklan

🔴 Breaking News
📺 Koran Rakyat•Suara Informasi Rakyat • Berita Terkini • Nasional • Hukum • Pemerintahan • Daerahl• iklan dan liputan Hubungi Redaksi WA 081279352944 •

BKAD Metro Komitmen Selesaikan Dengan Baik Pembayaran Gaji Ke 13 Bagi ASN dan PPPK Serta Retensi Proyek Bagi Kontraktor

Koran Rakyat
Rabu, 24 Juni 2026
Last Updated 2026-06-25T06:18:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Kota Metro – Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, BKAD Kota Metro memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 Bagi ASN , PPPK , PPPK Paruh Waktu maupun pembayaran retensi proyek yang  tengah berproses untuk penyelesaian. hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala BKAD Kota Metro, Fachruddin, S.H., mengatakan bahwa pihaknya memahami harapan para ASN dan rekanan yang menantikan penyelesaian hak-hak tersebut. Karena itu, seluruh tahapan administrasi dan pengelolaan keuangan terus dilakukan secara cermat agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kami memahami harapan para ASN maupun rekanan. Saat ini seluruh proses sedang berjalan dan kami berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan baik," ujar pria yang dikenal ramah ini.

Terkait pembayaran retensi proyek, khususnya pada pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR Kota Metro, BKAD memastikan bahwa hak para rekanan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Menambahkan, Bang UU sapaan akrab Fachruddin S.H kepala BKAD Kota Metro dirinya juga meminta seluruh pihak untuk bersabar sembari memberikan dukungan agar proses yang sedang berlangsung dapat berjalan lancar.

"Mohon doa dan dukungan dari semua pihak. Kami ingin seluruh proses ini berjalan baik sehingga kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan sesuai harapan bersama," katanya. 
( Red / Feb )
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Breaking News

Breaking News

Advetorial & Iklan