METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam proses Restorative Justice (RJ) perkara terdakwa Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz.
Kejari Metro menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak pernah dilakukan pada tahap penuntutan.
Perkara tersebut tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, menjelaskan bahwa upaya perdamaian yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari dinamika yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro, bukan pada tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Menurut Arif, majelis hakim berupaya menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam tahap pemeriksaan persidangan. Karena itu, informasi yang berkembang seolah-olah RJ dilakukan oleh Kejari Metro perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kejari Metro juga menjelaskan bahwa dokumen yang sempat beredar dan memperlihatkan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas kepada saksi korban bukan merupakan dokumen Restorative Justice. Dokumen tersebut merupakan surat panggilan sidang kepada saksi korban untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada 3 Juni 2026.
Pihak kejaksaan berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi independensi peradilan.
Di sisi lain, dinamika perkara Ari Ubenz turut mendapat perhatian dari Ketua Bidang Hukum DPD ASWIN Lampung, Ketut Israeli, S.H. Menurutnya, perkara yang telah menjadi sorotan masyarakat harus dipandang tidak hanya dari aspek prosedural semata, tetapi juga dari dampak sosial serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Ketut menilai bahwa lembaga peradilan perlu semakin cermat dalam membaca setiap perkembangan perkara, terutama ketika kasus tersebut memunculkan perhatian luas dan keresahan di masyarakat.
“Peradilan harus lebih cermat dan teliti dalam membaca situasi, termasuk aspek isu publik dan keresahan masyarakat. Tujuannya agar hasil peradilan dapat memberikan komposisi yang maksimal serta menghadirkan efek jera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa DPD ASWIN Lampung akan mengambil langkah hukum berupa penyampaian Surat Pandangan Hukum kepada Pengadilan Negeri Metro terkait dinamika perkara Ari Ubenz yang telah berkembang menjadi perhatian publik.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kepercayaan publik, DPD ASWIN Lampung akan mengirimkan Surat Pandangan Hukum kepada Pengadilan Negeri Metro terkait perkara Ari Ubenz.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Polres Metro, instansi Kehakiman, serta Kejaksaan Negeri Metro agar menjadi bahan pertimbangan dalam melihat dinamika perkara yang telah berkembang menjadi perhatian masyarakat luas,” tegas Ketut Israeli.
Ia menambahkan, peradilan harus mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah penegakan hukum.
“Peradilan harus mampu menghadirkan putusan yang berkeadilan, berwibawa, dan memperhatikan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terus terjaga,” lanjutnya.
Sementara itu, Kejari Metro kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pihak yang mengatasnamakan kejaksaan.
Perkara Muhammad Asri alias Ari Ubenz saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Metro dan menunggu putusan majelis hakim. ( Redaksi )