Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang disampaikan pada Kamis, 7 Mei 2026 tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa sertifikasi halal Tahap II hingga Tahap V yang dinilai memiliki sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran ICW, ditemukan dugaan pemecahan paket pengadaan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender serta kategori pengadaan kompleks. Selain itu, ICW juga menyoroti adanya penunjukan penyedia yang sama pada beberapa paket bernilai besar yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, ICW mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut analisis ICW, proyek tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari sisi dasar hukum pelaksanaannya. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pengurusan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dibebankan kepada negara melalui Badan Gizi Nasional.
Atas dasar temuan tersebut, ICW mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait laporan yang diajukan ICW tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red / Yuki )