JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sejumlah pegawai outsourcing diduga mendapat tekanan politik untuk mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam kontestasi Pilkada 2024.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik KPK. Para pegawai outsourcing disebut menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan apabila tidak memberikan dukungan politik kepada FAR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut diduga dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para pekerja outsourcing yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Dalam penyidikan ini kemudian didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya berkaitan dengan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengarah pada upaya mobilisasi dukungan politik dengan memanfaatkan posisi jabatan dan ketergantungan ekonomi para pekerja.
Jika terbukti benar, praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip netralitas birokrasi dan demokrasi yang sehat. Ancaman pemecatan terhadap pegawai yang tidak sejalan dengan pilihan politik penguasa merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi merampas kebebasan warga negara dalam menentukan pilihan politiknya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk menekan kelompok rentan demi kepentingan elektoral. KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dan berbagai penyimpangan yang menyertainya.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan yang mencederai integritas pemerintahan maupun proses demokrasi. ( Redaksi )