Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Bauksit Kalbar Memanas, Mantan Petinggi KPK 'Sebut' Saatnya Mengurai Rantai Korupsi Perizinan Tambang

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T22:31:34Z

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017–2025 terus menjadi perhatian publik.
 
Seiring bergulirnya penyidikan oleh Kejaksaan Agung, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai pengusutan perkara tersebut harus mampu mengurai seluruh rantai pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perizinan tambang.

Menurut Saut, fokus aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih diarahkan pada pembuktian tindak pidana pokok sebelum penyidikan dikembangkan lebih jauh kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

"Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa," ujar Saut dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa pekerjaan terbesar penyidik bukan lagi sekadar membuktikan adanya pelanggaran, melainkan menelusuri mata rantai tanggung jawab dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik yang merugikan negara.

Saut menjelaskan, perbedaan antara titik lokasi tambang yang beroperasi di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin bukanlah fenomena baru dalam industri pertambangan. 

Praktik semacam itu, menurutnya, telah lama menjadi salah satu persoalan yang berulang dalam tata kelola sektor sumber daya alam di Indonesia.

Karena itu, ia menilai penyidikan kasus PT QSS harus menjadi momentum untuk membongkar pola-pola lama yang selama ini diduga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan pertambangan.

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan yang selama ini kerap disorot karena rentan terhadap praktik korupsi, konflik kepentingan, dan penyimpangan administrasi.

Dengan besarnya nilai ekonomi komoditas bauksit dan luasnya jaringan kepentingan yang mengelilingi industri pertambangan, publik menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.
 
Penegak hukum didorong untuk mengungkap secara terang siapa saja yang berperan, mengambil keputusan, hingga memperoleh manfaat dari dugaan korupsi tata kelola IUP tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai dapat membuka tabir persoalan yang lebih besar terkait pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menjadi tolok ukur keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi hingga ke akar permasalahannya.
( Redaksi )
×
Berita Terbaru Update