Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kekerasan Wartawan Di KCP Bulog Metro Jadi Pemantik, JMSI Metro dan ASWIN Lampung Persiapakan Formulasi Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T21:01:48Z

Lampung– Meningkatnya kasus dugaan intimidasi, tekanan, hingga tindakan yang menghambat kerja jurnalistik di Lampung mendorong kalangan organisasi pers dan pengusaha media untuk mengambil langkah serius. 

Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia bersama DPD Asosiasi Wartawan Internasional menggelar pertemuan khusus guna menyusun formulasi dan langkah hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan.

Agenda yang berlangsung di Kantor Pengcab JMSI Kota Metro pada Minggu, 31 Mei 2026, tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi wartawan, pimpinan media, serta insan pers yang tergabung pada dua organisasi tesebut serta memiliki perhatian terhadap perlindungan profesi jurnalistik.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan advokasi hukum, pendampingan terhadap wartawan yang menjadi korban intimidasi, hingga penyusunan mekanisme respons cepat apabila terjadi dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lapangan.

Ketua Pengcab Jaringan Media Siber Indonesia, Sonny Samatha, S.H., mengatakan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.

"Belakangan ini muncul sejumlah peristiwa yang mengindikasikan adanya sikap tidak kooperatif, intimidatif, bahkan dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
 
Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi," tegas Sonny.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional, Yudha Saputra, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi pers untuk menjaga marwah profesi wartawan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Profesi wartawan adalah profesi yang mulia karena mengemban amanah publik. Ketika ada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka yang diserang bukan hanya individu wartawannya, tetapi juga kemerdekaan pers itu sendiri," kata Yudha.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan investigasi dan reporting terkait kegiatan pembangunan di kantor Perum Bulog beberapa waktu lalu.

Forum tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat solidaritas antarorganisasi pers serta mempersiapkan langkah advokasi dan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun upaya penghalangan kerja jurnalistik di Provinsi Lampung.
( Red / Dha )
×
Berita Terbaru Update