Notification

×

Iklan

Iklan

Buronan Curas di Jembatan Kali Busuk Akhirnya Tumbang OlehTekab 308 Polres Lampung Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T22:31:15Z


Lampung Tengah – Setelah hampir dua tahun buron, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan pengguna jalan akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial SA alias Iyung (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar, diamankan petugas pada Jumat sore, 22 Mei 2026, saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Jembatan Way Juru Itung atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Jembatan Kali Busuk, pada 16 April 2024 lalu.



Sebelumnya, aparat telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku berinisial RRA (26) beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa SA merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini menjadi target pengejaran polisi.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi oleh Tim Tekab 308 Presisi. Yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Terbanggi Besar," ujar Kasat Reskrim.


Peristiwa itu menimpa korban berinisial YS, warga Kecamatan Way Pengubuan. Saat kejadian, korban tengah mengantar anak temannya dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam perjalanan, korban menyadari dirinya dibuntuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Setibanya di sekitar Jembatan Kali Busuk, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memepet kendaraan korban hingga berhenti secara paksa.

Salah satu pelaku kemudian turun sambil menenteng senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci kontak sepeda motornya. Dalam kondisi tertekan dan takut keselamatannya terancam, korban tidak mampu melawan.

Tak hanya membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 milik korban, para pelaku juga menggondol tas berisi dompet, kartu ATM, dokumen pribadi, telepon genggam, serta uang tunai.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kini, setelah pelaku utama berhasil ditangkap, penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dalam memburu para pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat. ( Red / Rls )
×
Berita Terbaru Update