JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan dunia pendidikan agar tidak menjadi lahan praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa proses penerimaan murid baru harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk transaksi yang mencederai prinsip keadilan pendidikan.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dalam setiap tahapan penerimaan peserta didik.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Melalui surat edaran tersebut, KPK secara tegas melarang segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, bingkisan, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Praktik-praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki penyelenggara pendidikan.
KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi yang selama ini kerap muncul dalam momentum penerimaan siswa baru.
Peringatan ini sekaligus menjadi tamparan bagi oknum-oknum yang masih memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh kursi pendidikan dengan cara-cara yang tidak semestinya. Dalam beberapa tahun terakhir, isu pungutan liar, jual beli kursi sekolah, hingga titipan siswa kerap menjadi keluhan yang mencederai rasa keadilan publik.
KPK menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang pembentukan karakter yang bersih dan berintegritas. Karena itu, proses penerimaan murid baru tidak boleh dikotori oleh praktik transaksional yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK berharap seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, panitia penerimaan siswa, hingga para orang tua dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Di tengah upaya membangun generasi masa depan yang berintegritas, KPK mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu dimulai dari angka besar. Pungutan kecil yang dibungkus dengan dalih "ucapan terima kasih" atau "biaya sukarela" sekalipun dapat menjadi pintu masuk lahirnya budaya koruptif yang harus dicegah sejak awal. ( Redaksi )