Oleh: Hendra Apriyanes
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Menjalankan roda pemerintahan daerah tidak bisa hanya mengandalkan logika "rutinitas tanpa arah"—berjalan sekadar menghabhi-habiskan siklus anggaran tahunan tanpa target capaian yang jelas, terukur, dan berkeadilan. Bagi Kota Metro, yang menyandang predikat mentereng sebagai kota pendidikan dan pusat pelayanan, indikator keberhasilan sebuah rezim tidak boleh diukur dari megahnya seremoni di atas panggung depan (front stage). Keberhasilan sejati harus diuji dari apa yang terjadi di panggung belakang (back stage): sejauh mana eksekutif, legislatif, dan jajaran birokrasi mampu bersinergi mengelola anggaran secara transparan serta memenuhi hak pelayanan dasar masyarakat tanpa diskriminasi.
Namun, realitas hari ini justru menyajikan tontonan yang kian mengkhawatirkan akibat ego sektoral di lingkaran elit. Publik di Bumi Sai Wawai seolah disuguhi drama kelumpuhan kolektif. Di satu sisi, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor strategis seperti retribusi pasar dan perparkiran terkesan jalan di tempat dan rawan kebocoran akibat lemahnya inovasi dan pengawasan internal eksekutif. Di sisi lain, fungsi kontrol dari bangku legislatif (DPRD) sering kali kehilangan giginya, terjebak dalam hubungan yang kurang akur dan sarat kompromi politik pragmatis ketimbang memperjuangkan nasib .
Dramaturgy Politik dan Mandeknya Fungsi Kontrol
Meminjam rumusan korupsi klasik dari Robert Klitgaard, C = M + D - A (Corruption = Monopoly + Discretion - Accountability), potensi penyimpangan dan jalan di tempatnya sebuah daerah akan selalu menganga lebar ketika monopoli kekuasaan serta diskresi para elit bergerak tanpa diimbangi oleh sistem akuntabilitas publik yang rigid.
Dalam konteks Kota Metro, kebocoran PAD bukan hanya kegagalan sepihak Walikota dan 8jajaran dinas teknis yang kurang progresif dalam menerapkan digitalisasi anggaran. Ini juga menjadi rapor merah bagi DPRD Kota Metro. Parlemen daerah seakan abai memaksimalkan fungsi pengawasan anggaran (budgeting oversight) dan cenderung membiarkan tata kelola retribusi berjalan tanpa evaluasi yang ketat. Kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang seharusnya berjalan harmonis demi rakyat, justru kerap bergeser menjadi hubungan transaksional laten yang saling mengunci kepentingan.
Fakta di lapangan secara gamblang memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan yang melekat pada tubuh DPRD telah bercampur baur dan tumpul akibat adanya benturan kepentingan pribadi (conflict of interest). Marwah pengawasan legislatif luluh lantak ketika oknum di dalamnya justru ikut terseret dalam relasi transaksional, seperti keterlibatan dalam plotting atau pengamanan paket proyek-proyek tertentu di dinas basah.
Tumpulnya fungsi pengawasan anggaran oleh DPRD terjadi karena adanya benturan kepentingan yang akut dalam penyusunan anggaran. Dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan yang semula ditujukan untuk menyerap kebutuhan konstituen, kerap bergeser menjadi ruang transaksi gelap. Pihak legislatif tidak lagi bertindak sebagai pengawas, melainkan sebagai "pemilik saham" dari paket-paket proyek yang mereka titipkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hubungan transaksional ini mengunci keberanian moral parlemen; dinas teknis tidak berani menolak paket titipan, dan dewan tidak lagi kuasa mengkritik kegagalan kinerja dinas. Maka fungsi penegakan aturan otomatis lumpuh, sebab kedua belah pihak telah saling mengunci dalam lingkaran kompromi yang senyap.
Jika situasi di Kota Metro saat ini dikaji lebih dalam, ketimpangan tersebut tecermin sangat jelas pada postur anggaran daerah yang tidak menunjukkan keberpihakan konkret terhadap masyarakat. Alokasi APBD masih didominasi oleh ketidakseimbangan yang mencolok antara besarnya biaya belanja birokrasi—seperti gaji, tunjangan, perjalanan dinas, dan operasional aparatur—dibandingkan dengan porsi belanja publik yang menyentuh langsung hajat hidup warga, mulai dari perbaikan fasilitas umum hingga penguatan jaring pengaman sosial. Ketimpangan postur ini menjadi bukti autentik bahwa APBD Metro lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan internal birokrasi daripada penyelesaian persoalan riil di akar rumput.
Dampak dari disharmoni yang berselimut relasi kepentingan ini menjalar ke lembaga pelayanan publik vital, salah satunya sektor kesehatan. Tata kelola RSUD Jenderal Ahmad Yani, misalnya, tidak boleh lepas dari radar koreksi total. Kita tidak bisa hanya menyalahkan manajemen rumah sakit. Lambatnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan carut-marut tata kelola administrasi di sana adalah buah dari lemahnya pembinaan dari pucuk pimpinan eksekutif, serta tidak berjalannya fungsi kontrol kritis dari komisi terkait di DPRD. Sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan dan pengisian jabatan struktural—termasuk Dewan Pengawas—wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bukan dijadikan alat akomodasi politik untuk menjinakkan kritik.
Kuasa Uang dan Beban Biaya Politik Pascacalon
Akar dari ketidakharmonisan serta tersanderanya kebijakan daerah ini tidak bisa dilepaskan dari tingginya ongkos kontestasi. Jika dikaji menggunakan tesis Kuasa Uang yang dibedah oleh Burhanuddin Muhtadi, realitas politik lokal kita hari ini terkontaminasi oleh tingginya biaya politik sejak masa pencalonan. Mulai dari mahar perahu partai, biaya logistik pemenangan, hingga patronase serta klientelisme yang masif demi mendulang suara, semuanya membutuhkan kapital yang sangat besar.
Keberhasilan para elit duduk di tampuk kekuasaan bertransformasi menjadi beban utang politik dan ekonomi yang harus segera dilunasi. Akibatnya, fokus pelaksanaan pemerintahan di Kota Metro kerap mengalami distorsi cita-cita. Orientasi kebijakan tidak lagi murni demi kesejahteraan publik, melainkan bergeser pada kalkulasi pengembalian modal (return on investment) bagi para penyokong dana atau aktor politik itu sendiri. Struktur anggaran, pengerjaan proyek infrastruktur, hingga pengisian jabatan strategis pada akhirnya rentan disusupi motif transaksional, demi mengamankan kompensasi politik pascacalon.
Rational Choice: Ketika Kepentingan Elit Mengalahkan Kebutuhan Publik
Persoalan ini kian berakar jika kita bedah dinamika internal di pucuk eksekutif. Fakta politik lokal menunjukkan fenomena perpecahan dan ketidakharmonisan antara Walikota dan Wakil Walikota bukan lagi sebuah anomali, melainkan pola yang berulang. Bahkan yang paling fatal, ironi ini sering kali mencuat ketika baru saja roda kepemimpinan berjalan—di mana genderang kemenangan baru selesai ditabuh, namun riak perpecahan langsung membelah dwi-tunggal di puncak kekuasaan.
Jarang sekali kita melihat dwi-tunggal yang benar-benar sejalan hingga akhir masa jabatan. Kondisi pecah kongsi di fase awal ini membongkar tabir bahwa sejak proses mula pencalonan, jalinan kemitraan yang dibangun sama sekali tidak mengedepankan komitmen ideologis ataupun kesamaan visi pembangunan daerah. Paket pasangan kepala daerah diaduk semata-mata atas kalkulasi pragmatis demi meraih kemenangan dan mengamankan tiket parpol.
Ketika syahwat berkuasa mengalahkan esensi pengabdian, maka pascapilkada, perpecahan menjadi konsekuensi logis. Walikota berjalan mengeksklusi kebijakan, sementara Wakil Walikota menolak sekadar menjadi pajangan atau "ban serep" birokrasi, lalu mulai membangun basis kekuatannya sendiri demi menyongsong kontestasi berikutnya.
Imbas buruk dari retaknya dwi-tunggal kepemimpinan ini langsung menjalar secara vertikal ke bawah, meracuni kinerja birokrasi di tingkat dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD). Ketika nakhoda di atas tidak lagi sejalan, jajaran kepala dinas dan badan terjebak dalam dilema dualisme loyalitas. Alih-alih fokus mengejar target serapan anggaran dan kualitas pelayanan publik, kinerja pihak dinas cenderung jalan di tempat akibat terperangkap dalam lingkaran politik praktis antar-kubu. Ego sektoral antar-dinas kian menajam, program kerja lintas instansi menjadi tumpang-tindih, dan ketakutan para pejabat untuk mengambil keputusan strategis membuat roda birokrasi bergerak kaku. Dinas-dinas teknis, terutama yang menjadi lumbung pendapatan atau pelayanan dasar, akhirnya kehilangan arah progresif karena disibukkan oleh manuver mengamankan posisi masing-masing di tengah faksionalisme elit.
Jika dikembangkan lebih jauh melalui Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory), ketidakselarasan tata kelola pemerintahan di Kota Metro sebenarnya merupakan hasil kalkulasi yang logis dari masing-masing aktor politik dalam menghadapi beban modal pascapilkada serta ambisi elektoral ke depan. Eksekutif dan legislatif bertindak bukan tanpa arah, melainkan sedang berusaha memaksimalkan keuntungan mereka sendiri demi menutupi political cost yang telah keluar.
Dalam sistem politik yang transaksional, "pilihan rasional" bagi seorang elit eksekutif adalah mengamankan sirkulasi kekuasaan dan mempertahankan dominasi birokrasi demi investasi politik ke depan. Sementara bagi oknum legislatif, pilihan paling rasionalnya adalah memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepentingan elektoral dapil, atau mengamankan alokasi proyek tertentu demi menjaga nafas logistik kelompoknya. Kebocoran PAD dan kelambatan pelayanan publik terjadi karena dalam kalkulasi untung-rugi para elit, biaya politik untuk melakukan reformasi total dan transparan dianggap jauh lebih besar dan berisiko mengganggu zona nyaman mereka, ketimbang membiarkan sistem berjalan otopilot.
Selama struktur politik dan birokrasi di Kota Metro masih memberikan keuntungan (insentif) bagi para elit yang memelihara konflik, memupuk keretakan internal sejak awal menjabat, dan mempertahankan ego sektoral, maka secara rasional mereka tidak akan pernah memilih untuk bersinergi demi rakyat.
Dampak Riil Terhadap Hak Konstitusional Warga
Ketika eksekutif didera konflik internal yang dingin sejak baru berjalan, birokrasi dinas terpolarisasi, dan legislatif sibuk dengan agenda kepentingan ekonomisnya sendiri, maka hak-hak masyarakat Metro di akar rumput yang dikorbankan:
Sektor Fiskal Daerah (PAD): Mandeknya PAD membuat pembiayaan pembangunan daerah berjalan seret. Akibatnya, perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas pasar tradisional di Metro berjalan lambat.
Sektor Pelayanan Kesehatan: Lemahnya koordinasi lintas sektoral membuat pelayanan kesehatan dasar masih diwarnai antrean panjang dan birokrasi pelayanan yang kaku bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sektor Partisipasi Publik: Lahirnya gaya kepemimpinan menara gading yang berjarak dari elemen pemuda dan akademisi, membuat ruang demokrasi deliberatif mati suri. Kritik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai instrumen evaluasi.
Solusi Kolektif: Mengubah Struktur Insentif dan Menuntut Komitmen Semua Lini
Kota Metro terlalu berharga jika terus disandera oleh lingkaran ego dan pembagian panggung politik elit yang tidak produktif. Untuk memutus lingkaran setan kuasa uang, menyembuhkan dualisme kepemimpinan yang merusak performa dinas, serta tumpulnya pengawasan akibat titipan proyek, kita harus mengubah struktur kalkulasi untung-ruginya (insentif dan disinsentifnya) melalui regulasi dan sanksi publik yang tegas:
Komitmen Eksekutif untuk Digitalisasi Total Sektor PAD:
Pemerintah Kota Metro harus segera mengevaluasi potensi pendapatan daerah secara riil, menyesuaikannya dengan target yang berjalan, dan mengatasi kebocoran dalam sistem penarikan PAD secara menyeluruh. Menutup celah diskresi konvensional melalui sistem digitalisasi penarikan yang kaku adalah pilihan rasional terbaik untuk menghentikan intervensi oknum serta memutus mata runtun kebocoran anggaran.
Menaikkan Konsekuensi Politik bagi Elit Melalui Fungsi Kontrol DPRD
Legislatif harus mengembalikan integritasnya sebagai wakil rakyat dalam fungsi pengawasannya dengan melakukan sidak berkala, memaksa rasionalisasi belanja aparatur, serta melakukan audit performa terhadap dinas secara objektif tanpa pandang bulu.
Restorasi Kemitraan Publik Melalui Transparansi Anggaran:
Baik Pemkot maupun DPRD Metro harus membuka akses data postur anggaran dan e-procurement secara transparan sejak tahap perencanaan. Hidupkan kembali ruang dialog rutin (Rembug Warga) dengan elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil tanpa sekat protokoler. Partisipasi publik yang aktif akan menjadi penyeimbang (counter-balance) yang memaksa para pengambil kebijakan untuk merombak postur APBD agar kembali berpihak pada alokasi belanja publik, sekaligus menekan ruang bagi syahwat perpecahan elit di tingkat atas yang mengorbankan profesionalisme dinas.
Penutup: Jangan Jadikan APBD sebagai Komoditas Elit!
Kekuasaan yang dijalankan dengan memelihara ego sektoral, menutupi transparansi anggaran, memelihara konflik kemitraan yang pecah sejak awal menjabat, serta menjauh dari kritik murni masyarakat adalah potret tata kelola pemerintahan yang rapuh. Eksekutif dan legislatif di Kota Metro harus disadarkan kembali pada satu fakta hukum dan moral yang fundamental: APBD, paket pengadaan barang/jasa, dan seluruh fasilitas daerah ini ditopang dari keringat, retribusi, dan pajak yang dibayarkan oleh seluruh rakyat Metro, bukan komoditas atau uang saku kelompok, pribadi, maupun partai politik Anda!
Jika sisa masa jabatan dan sisa periode ini tidak digunakan oleh kedua belah pihak untuk bersinergi memperbaiki mutu pelayanan publik, merombak postur belanja yang timpang, serta menghentikan kebocoran anggaran, jangan salahkan jika masyarakat Metro mengambil sikap apatis dan mosi tidak percaya. Kami bersama elemen pemuda dan masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal dan siap melayangkan keberatan hukum secara bertingkat atas setiap kebijakan ugal-ugalan yang merugikan daerah. Publik Kota Metro hari ini sudah cerdas, dan kami menolak menjadi penonton di tengah kegagalan kolektif para pemimpinnya!