LSM Triga Nusantara Surati Wali Kota Metro, Desak Klarifikasi Temuan BPK 2025


METRO— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Metro melayangkan surat kepada Wali Kota Metro untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas sejumlah persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Surat bernomor 055/SD-Somasi/DPC-TNI/Metro/X/2026 tersebut memuat permintaan penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk persoalan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), utang belanja, penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya, belanja advertorial, kelebihan pembayaran, serta pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, LSM Triga Nusantara merujuk LHP BPK RI Nomor 42A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 terkait opini atas laporan keuangan dan Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan, yang disebut bertanggal 26 Mei 2026.

Berdasarkan kajian dokumen yang dilampirkan, salah satu persoalan yang disorot adalah penerbitan SPD sebesar Rp757.040.756.742,00, sementara ketersediaan kas daerah disebut sebesar Rp715.823.488.138,03. Selisih kedua nilai tersebut mencapai Rp41.217.268.603,97.

LSM Triga Nusantara juga menyoroti penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant yang dibatasi penggunaannya di luar peruntukan, dengan nilai sebesar Rp9.775.608.494,97 sebagaimana dicantumkan dalam kajian.

Selain itu, dokumen tersebut menyebut utang belanja Pemerintah Kota Metro mencapai Rp114.369.131.699,15, dengan kenaikan sebesar 20,19 persen. LSM meminta penjelasan mengenai posisi kas daerah setiap bulan sepanjang 2025, dasar penerbitan SPD, serta rencana pelunasan kewajiban belanja.

Sorotan juga diarahkan pada belanja advertorial senilai Rp11,803 miliar yang menurut kajian dicairkan melalui 109 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) langsung ke rekening bendahara, kemudian ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

Dalam dokumen yang sama, disebutkan sisa kelebihan pembayaran kepada 13 media sebesar Rp792.013.885,00 setelah memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan. Selain itu, terdapat pembayaran kepada 63 media dalam 176 transaksi senilai Rp2.098.809.188,00 yang menurut kajian belum memenuhi kualifikasi teknis.

LSM Triga Nusantara turut menyoroti kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 paket pekerjaan, kelebihan pembayaran belanja modal, jaminan pelaksanaan pekerjaan trotoar Jalan Jenderal Sudirman, serta persoalan iuran jaminan kesehatan.

Pada aspek aset daerah, kajian tersebut menyebut sebanyak 1.279 dari 1.934 bidang tanah milik pemerintah daerah belum bersertifikat. Nilai perolehan tanah yang dicantumkan mencapai sekitar Rp536,35 miliar.

Minta Bukti Pengembalian ke Kas Daerah

Dalam suratnya, LSM Triga Nusantara menyampaikan hasil penghitungan ulang terhadap tiga kelompok kelebihan pembayaran, yakni Temuan 4, Temuan 8, dan Temuan 10, dengan nilai keseluruhan Rp1.545.389.277,99.

Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Metro memberikan bukti penyetoran ke kas daerah atas nilai tersebut serta penjelasan mengenai pertanggungjawaban jaminan pelaksanaan pekerjaan trotoar sebesar Rp48.932.200,00.

LSM Triga Nusantara juga meminta penjelasan tertulis mengenai rencana pemulihan dana DAK dan DAU Specific Grant, penyelesaian utang belanja, serta langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan aset dan pekerjaan fisik yang disorot dalam kajian.

Pengawasan Masyarakat Memiliki Dasar Hukum

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 8 dan Pasal 9 undang-undang tersebut mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pasal 20 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti pada laporan, tetapi ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, rincian angka dan uraian dalam surat LSM Triga Nusantara tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi LHP BPK serta keterangan instansi terkait. Temuan pemeriksaan maupun kajian organisasi masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, naskah bahan pemberitaan yang diterima belum memuat tanggapan resmi Pemerintah Kota Metro atas surat permintaan klarifikasi tersebut. Konfirmasi kepada pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status tindak lanjut rekomendasi, pengembalian kelebihan pembayaran, dan langkah penyelesaians atas persoalan yang disorot. ( Redaksi )