LSM GEBRAK Indonesia ‘Peringatkan’ Dinas Perdagangan: Penataan Shopping Center Jangan Hanya Soal Proyek, Ruang Dialog Pedagang Harus Dibuka



METRO — LSM Gerakan Bersama Rakyat Aksi Keadilan (GEBRAK) Indonesia mengingatkan Dinas Perdagangan Kota Metro agar polemik pengelolaan dan penataan Shopping Center tidak semata-mata dilihat dari sisi proyek, pembangunan, maupun pengelolaan aset daerah.

Menurut GEBRAK Indonesia, keberadaan pedagang yang selama bertahun-tahun menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut harus menjadi bagian penting dalam setiap pembahasan dan kebijakan pemerintah.

Ketua Umum DPP LSM GEBRAK Indonesia, Ketut Israeli, S.H., mengatakan pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan kawasan perdagangan. 

Namun, kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi dan ruang dialog yang nyata bagi para pedagang.

“Jangan sampai persoalan Shopping Center hanya dilihat sebagai proyek atau persoalan pengelolaan aset. Di dalamnya ada pedagang yang menggantungkan kehidupan dari tempat tersebut. Mereka harus didengar,” kata Ketut.

Ia menilai, semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Menurut Ketut, prinsip tersebut penting menjadi salah satu pijakan dalam melihat persoalan ekonomi masyarakat, termasuk keberadaan para pedagang di kawasan Shopping Center.

Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Kalau kita bicara asas kekeluargaan dan kebersamaan, maka pedagang jangan hanya menjadi objek dari sebuah kebijakan. Mereka harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan ikut mencari solusi,” tegas Ketut.

Ia menilai, setiap kebijakan yang menyangkut keberlangsungan aktivitas usaha pedagang seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. 

Pemerintah perlu memastikan komunikasi dengan para pedagang berlangsung secara terbuka sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Menurutnya, dialog bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, dialog diperlukan agar kebijakan yang diambil pemerintah memiliki dasar sosial yang kuat dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Kalau memang ada penataan, mari dibicarakan secara terbuka. Pedagang harus tahu arah kebijakannya, bagaimana nasib tempat usaha mereka, apa solusi yang diberikan, dan bagaimana kepastian mereka ke depan,” ujarnya.

GEBRAK Indonesia juga menyoroti keberadaan pedagang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi Kota Metro. Para pedagang tidak semestinya hanya dipandang dari sisi kewajiban membayar retribusi maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pedagang juga bagian dari wajah ekonomi Kota Metro. Ketika mereka ikut berkontribusi terhadap PAD, maka kepentingan mereka juga harus diperjuangkan,” kata Ketut.

Karena itu, GEBRAK Indonesia meminta Dinas Perdagangan Kota Metro dan pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi dengan para pedagang. Pemerintah dinilai perlu menghadirkan forum dialog yang benar-benar memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun usulan secara langsung. ( Red )