LAMPUNG TIMUR — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan sebuah pabrik es kristal di Kabupaten Lampung Timur yang telah beroperasi sekitar delapan bulan dengan kapasitas produksi yang disebut mencapai 2 ton per hari.
Pabrik tersebut diduga menggunakan sumur bor sendiri untuk memenuhi kebutuhan air produksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan air tanah, kelengkapan perizinan usaha, serta kesesuaian dokumen yang menjadi dasar operasional pabrik.
Selain itu, muncul dugaan adanya permainan dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang melibatkan pengelola pabrik dan oknum instansi terkait. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
DPD ASWIN Lampung menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Instansi terkait harus memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen dari Dinas Kesehatan, persyaratan lingkungan, serta izin pengusahaan air tanah apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan nama pada dokumen NIB dan dokumen kesehatan juga perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian identitas pelaku usaha, penanggung jawab, lokasi, dan kegiatan yang dijalankan.
Delapan bulan beroperasi bukan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan legalitas usaha. Pemerintah dan instansi berwenang harus memastikan bahwa setiap kegiatan produksi berjalan sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar melihat bahwa usaha tersebut telah beroperasi.
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pabrik menggunakan air tanah tanpa izin yang diwajibkan, tindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
ASWIN Lampung Siapkan Koordinasi dan Langkah Hukum
DPD ASWIN Provinsi Lampung menegaskan akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Koordinasi ini bertujuan meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional pabrik, penggunaan air tanah, proses penerbitan dokumen perizinan, serta kemungkinan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
DPD ASWIN Lampung juga akan mempelajari langkah pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran maupun penyimpangan dalam proses penerbitan izin.
ASWIN menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. ( Red / Dien )