METRO — Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuka seluruh dokumen legalitas Shopping Center secara transparan. Ia menegaskan, persoalan kawasan perdagangan tersebut harus ditelusuri hingga ke akar masalah, terutama terkait administrasi, status lahan, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Pernyataan itu disampaikan Abdulhak saat diwawancarai oleh media di Aula Serbaguna Metro Garden, Kamis (15/10/2026).
“Jangan coba-coba tutup-tutupi. Buka semua dokumennya secara terang benderang di depan publik,” tegasnya.
Abdulhak mengingatkan agar pedagang tidak dijadikan kambing hitam atas persoalan yang belum tuntas. Menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum sebelum mengambil keputusan terkait pembongkaran maupun relokasi.
“Pedagang itu korban, bukan biang kerok. Kalau masa lalunya tidak dibereskan, mau dibangun 10 kali pun akan tetap gaduh dan bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum seragamnya arah kebijakan penataan Shopping Center, mulai dari wacana relokasi total hingga gagasan mempertahankan kawasan dengan melibatkan anak muda dan pelaku UMKM.
Abdulhak meminta Pemkot Metro memberikan kepastian kebijakan sekaligus menjamin perlindungan bagi pedagang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan Shopping Center tidak cukup diselesaikan dengan membongkar atau membangun kembali kawasan. Legalitas, administrasi, dan kepastian hak harus dibereskan terlebih dahulu agar pedagang kecil tidak menjadi pihak yang paling dirugikan. ( Red / Dha )