Oleh: Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik
Surat jawaban Pemerintah Kota Metro atas keberatan administratif terhadap Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 tentang Penunjukan Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani pada dasarnya merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan keabsahan keputusan tersebut.
Namun setelah dilakukan telaah secara mendalam dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, terdapat sejumlah kelemahan logika hukum yang cukup serius dalam argumentasi yang disampaikan pemerintah daerah.
Kelemahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dasar normatif yang kurang tepat, tetapi juga menyangkut cara pemerintah memahami prinsip legalitas dalam penerbitan keputusan tata usaha negara.
Secara umum dapat terlihat bahwa jawaban pemerintah lebih banyak berisi argumentasi pembenaran administratif, bukan pembuktian hukum yang secara substansial menjawab pokok keberatan yang diajukan.
Dalam kerangka hukum administrasi modern, setiap keputusan pejabat publik harus diuji tidak hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga dari aspek prosedur, substansi, serta kesesuaiannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
II. Kekeliruan Logika dalam Menafsirkan Pemberlakuan Surut Keputusan
Salah satu pokok argumen yang disampaikan Pemerintah Kota Metro adalah bahwa keputusan wali kota yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025 dapat diberlakukan sejak 24 Februari 2025 karena dianggap sebagai bentuk penegasan administratif.
Penjelasan ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam memahami prinsip dasar hukum administrasi pemerintahan.
Dalam sistem hukum administrasi Indonesia berlaku prinsip umum bahwa keputusan tata usaha negara tidak boleh diberlakukan secara surut.
Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.